Sebanyak 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19.

Klaster TKI tersebut menyebabkan kasus Covid di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di seluruh belahan dunia serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021.

Surat Edaran tersebut merupakan upaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh PMI. “Dan kami juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia," terang Azis, Senin (19/4/2021).


Ia menyatakan, ini untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu, tambah Azis, cara ini juga untuk memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan virus Covid-19.

Bandara Soetta


"Mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air, hal tersebut semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan," tegasnya **elsdep/sf