Pemerintah mulai menguji coba identitas digital atau Kartu Tanda Penduduk digital pada Selasa (20 April 2021). Uji coba akan dilakukan selama sebulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Sudirman Tavipiyono, mengharapkan pada semester kedua 2021 identitas digital sudah bisa diterapkan secara nasional.

Akhmad menjelaskan bahwa KTP elektronik yang berbentuk fisik sekarang akan dibuatkan secara digital. Identitas digital tersebut bersifat melengkapi KTP-el, bukan menggantikan

"Kami sudah menyiapkan sistem baru. Jadi, KTP itu boleh ada KTP yang dipegang dan KTP yang digital," tuturnya dalam sedaring bertajuk “Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) Bank Indonesia”, Kamis (8 April 2021).

Ia mengatakan, KTP digital akan tersedia di perangkat pengguna sehingga tidak dalam bentuk fisik seperti sekarang. Ke depan, KTP digital akan diperluas lagi penggunaannya, tidak sebatas untuk identitas seseorang.

Dalam presentasinya, Akhmad menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi identitas digital, antara lain:

Memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sebagaimana yang diakui oleh penduduk tersebut.

Identity authentication. Proses memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi dua faktor (2FA) dengan membandingkan data yang ada di basis data dengan data yang melekat pada diri penduduk (wajah, sidik jari).

Identity authorization. Memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar.

Sementara itu, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Martha Simbolon, mengungkapkan, identitas digital diperlukan lantaran di era digital ini perlu suatu penanda agar aman.

Di kawasan Asia Tenggara, kata dia, baru Singapura yang memanfaatkan identitas digital, lalu disusul Brunei Darussalam dan Thailand masih tahap pengembangan.

Perwakilan Task FOrce Pelindungan Data Pribadi Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Founder & CEO PrivyID, Marshall Pribadi, mengusulkan agar penyelenggara identitas digital bisa pula dilakukan oleh swasta.

"Bisa diserahkan ke swasta maupun BUMN biasanya, beberapa negara [mengadopsi cara itu] di Uni Eropa ada Itsme, bankID, infocert (certificate authority besar di EU yang dipegang swasta), " kata Marshall.

Mengapa perlu dibuat lebih dari satu penyelenggara identitas digital? Marshall beralasan karena layanan identitas digital sangat krusial menjadi fondasi ekonomi digital sehingga ketika kemungkinan pusat datanya diretas akan sangat berbahaya.


Foto ilustrasi

"Single point of failure itu sangat berbahaya bagi suatu negara, sehingga di berbagai negara dengan populasi yang besar biasanya tidak diselenggarakan single oleh pemerintah, biasanya beberapa lembaga swasta diberikan izin. Kayak di EU, ada UUnya eIDAS, di mana beberapa lembaga swasta dapat menyelenggarakan identitas digital tadi," kata Marshall.

Sebelumnya akhir Maret, Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan hadirnya identitas digital ini akan mengatasi permasalahan ketika KTP-el hilang atau rusak dan seringkali masyarakat terhambat dalam proses administrasinya. Masyarkat dapat memanfaatkan identitas digital karena bisa disimpan di berbagai perangkat.

"Identitas digital ini bentuknya adalah QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat," kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyberthreat.id, Selasa (30 Maret 2021). (Baca: Dukcapil Siapkan Identitas Digital Berbentuk QR Code dan SIAK online).***ts