Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya menerbitkan peraturan Nomor 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada layanan standar pelayanan minimal (SPM) Sub Urusan kebakaran daerah kabupaten/Kota. Hal ini, di susul dengan terbitnya Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Baru-baru ini, turunan regulasi tersebut di terbitkan secara khusus oleh Gubernur Jawa Barat lewat edaran tertanggal 26 Maret 2021 dengan Nomor surat 58/KU.01/BPBD tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan sub urusan kebakaran pada APBD daerah Kabupaten/Kota. 
Regulasi Pendukung Pembiayaan SPM Pemadam Kebakaran Daerah

Selain daerah bertanggunjawab memenuhi jaminan pengalokasi pelayanan terkait dengan anggaran Kabupaten/kota terhadap urusan Standar Pelayanan Minimal (SPM), juga harus memenuhi tiga jenis sub urusan kebakaran, yaitu pelayanan, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dengan jumlah paling sedikit 5 item, seperti layanan respon cepat, pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran, pendataan, infeksi dan investigasi.

Bahkan, Pemkab Karawang sebelumnya sudah menerbitkan Perbup Nomor 52 Tahun 2019 tentang penerapan dan pencapaian SPM pada Sub urusam Kebakaran daerah. (Rd)