Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri mengungkapkan dalam masa penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberlakukan pelonggaran berkegiatan untuk menjamin keberlangsungan perekonomian.

Beberapa instansi atau perusahaan pun sudah mulai melaksanakan kerja dari kantor. Pemerintah telah menerbitkan panduan-panduan penerapan bekerja di kantor dalam penanganan penyebaran Covid-19. Tentu, panduan-panduan tersebut harus dapat disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing institusi," ungkap Sekda saat memberi sambutan dalam kegiatan Koordinasi kesehatan kerja dan workshop dan keselamatan kerja (K3) perkantoran di Resinda Hotel, Kamis (1/4/2021) pagi.

Sekda mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,'' kata Sekda.***rls