Pemerintah pusat secara resmi melarang warga untuk mudik pada saat lebaran 1442 H mendatang. Untuk melakukan pencegahan, Polres Pekalongan mulai melakukan penyekatan di jalur Pantura Wiradesa.

Foto ilustrasi

Penyekatan dimulai Jumat (23/04/2021), terutama di Jalura Pantura Kabupaten Pekalongan. Penyekatan dengen menerjunkan sejumlah personil gabungan dengan menghentikan sejumlah kendaraan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan. Selain pemeriksaan kendaraan, anggota juga melakukan penyemprotan disinfektan dan cek suhu badan.

Kasubbag Humas AKP Akrom menegaskan, Polres Pekalongan telah menyiapkan strategi guna menghalau warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Pasalnya, Lebaran tahun ini tak berbeda dari sebelumnya yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

“Adapun penyekatan untuk menghalau warga yang ingin pulang kampung. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian masif. Untuk itu keputusan larangan mudik oleh pemerintah ini sudah tepat. Karena kenaikan kasus Covid-19 terjadi saat ada momentum pergerakan masyarakat hingg libur panjang,” katanya.

Dikatakan, saat ini tengah berlangsung Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 sejak 12 hingga 25 April 2021.Meski ada penyekatan arus lalu lintas saat ada larangan mudik Lebaran 2021, Kasubbag Humas memperkirakan arus lalu lintas tetap mengalami peningkatan di sejumlah titik. Hal ini dikarenakan masyarakat akan memilih untuk pulang lebih awal agar tidak dicegat oleh petugas di lapangan.

“Karena sanksi yang diberikan hanya diminta kembali ke daerah asal, pihaknya berharap ada kesadaran masyarakat untuk tidak mudik pada idulfitri tahun ini. Mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik. Ini penting agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ***