Polda Metro Jaya menegaskan bakal menyita kendaraan yang digunakan masyarakat untuk mudik pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Foto ilustrasi

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan yang langgar aturan tersebut akan baru akan dikembalikan ke pemiliknya setelah tanggal 17 Mei 2021.

Sambodo menyampaikan, aturan tersebut pun berlaku bagi pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo, Sabtu 17 April 2021.

"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," sambungnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun telah menyiapkan 31 cek poin yang tersebar di ruas tol, jalur arteri, hingga jalur tikus.

Selama penerapan larangan mudik, lanjut Sambodo, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal menyaring kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tukasnya.***Sumber: PMJ News