Pada bulan Mei 2021 mendatang, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka. Terdapat beberapa hal penting tentang PPPK 2021 yang perlu Anda ketahui.

PPPK 2021 dapat diisi oleh tenaga honorer dengan syarat harus terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer Eks THK-2 serta lulusan PPG yang tidak mengajar. Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi untuk diisi para guru dalam PPPK 2021 kali ini.

Sebelum mendaftar PPPK 2021, coba perhatikan beberapa hal penting berikut:

Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada bulan Mei-Juni 2021 dengan tiga tahap seleksi di waktu berbeda:

  • Tahap pertama dilaksanakan pada Agustus 2021
  • Tahap kedua dilaksanakan pada Oktober 2021
  • Tahap ketiga dilaksanakan pada Desember 2021

Khusus untuk profesi seleksi PPPK formasi guru, setiap peserta diberikan kesempatan seleksi sebanyak tiga kali dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud

2. Pengadaan PPPK

Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan dalam jangka waktu lima tahun, atau per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Banyaknya formasi serta jenis jabatan dalam tiap instansi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.

Berdasar UU Nomor 5 tahun 2014, tahap pengadaan calon PPPK terdiri dari:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan menjadi PPPK

Rincian gaji yang diterima PPPK akan meliputi gaji pokok, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi namun PPPK tidak akan mendapat hak atas fasilitas, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.

Gaji PPPK di instansi pusat akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedang PPPK di daerah akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Aturan mengenai gaji PPPK tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Melalui Kementerian Agama (Kemenag), PPPK guru madrasah akan membuka sebanyak 9.495 guru yang akan dibagi ke 30 provinsi di Indonesia.

Formasi ini dibuka bagi eks Tenaga Honorer K-II yang belum bida mengikuti seleksi PPPK di rekrutmen sebelumnya.

Namun terdapat 4 provinsi yang tidak mempunyai kuota PPPK 2021 yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat

5. Tidak Otomatis Menjadi CPNS

Apabila PPPK ingin diangkat menjadi CPNS maka mereka harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto ilustrasi: Honorer

Itulah beberapa informasi tentang PPPK 2021 yang segera dibuka. Jika Anda berminat mengikuti seleksinya harap perhatikan 5 hal penting terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 di atas.***ts