Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan layanan Kementerian Agama akan tetap terjaga kualitasnya meskipun dilakukan refocusing pada beberapa mata anggaran. Komitmen ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 



“Penghematan ini telah mendorong terjadinya perubahan volume keluaran yang telah direncanakan sejak tahun 2020 saat penyusunan anggaran tahun 2021, namun secara keseluruhan, sebagian besar kegiatan tetap mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Menag, Kamis (8/4/2021). 

Menag Yaqut dalam paparannya menyampaikan bahwa realisasi Kebijakan Refocusing Anggaran pada Kementerian Agama tahun 2021 sudah dilakukan sesuai arahan Presiden RI. Implementasi kebijakan refocusing dan realokasi pada Kementerian Agama  berupa penghematan anggaran belanja didasarkan atas Surat Menteri Keuangan Nomor: S-30/MK.02/2021 sebesar Rp. 483.541.964.000,-

Akibat dari kebijakan refocusing dan penyesuaian anggaran tersebut, anggaran Kementerian Agama pada tahun 2021 mengalami perubahan pada saat ini menjadi sebesar Rp66.766.561.128.000,- (enam puluh enam triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah).

“Penerapan refocusing  ini merupakan kebijakan dalam rangka mengamankan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi  COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Menag.

Ditambahkan menag, secara umum besaran penghematan yang dilakukan oleh Kementerian Agama diperoleh dari masing-masing unit eselon I yang merupakan kegiatan-kegiatan koordinatif, seperti paket meeting dan perjalanan dinas, baik di pusat, instansi vertikal maupun di unit pelaksana teknis dan kegiatan lainnya.**Ts