Bulan Suci Ramadhan akan segera datang. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sejumlah penyesuaian aturan terutama untuk restoran hingga rumah makan. Termasuk soal penggunaan tirai saat siang hari.

Foto ilustrasi

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan saat ini pihaknya sudah menyusun sejumlah aturan termasuk pemakaian tirai di tempat-tempat makan selama Ramadhan. Namun saat ini posisinya aturan belum diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Nanti akan saya share," ujar Iffan saat dihubungi, Senin (12/4).

Bukan hanya aturan terkait tirai selama jam puasa, Pemprov juga mengatur jam operasional restoran dan tempat makan selama bulan Ramadhan. Aturan akan diumumkan usai Anies menyetujui dan menandatanganinya.

"Nanti kalau sudah ditandatangani Pak Gubernur. Akan saya share ya," tuturnya.

Adapun sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera mengeluarkan ketentuan khusus terkait jam operasional rumah makan di Jakarta selama Ramadhan. Dia mengatakan akan memperpanjang waktu operasional restoran selama bulan Ramadhan.

“Kalau selama ini harus tutup pukul 9 [malam], di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Nanti pengumuman detailnya oleh dinas, disampaikan perincian jamnya,” kata Anies dalam konferensi pers pada Jumat (9/4).***ts