Desy Ratnasari meminta kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memiliki pengaturan yang jelas dan tegas bagi psikolog asing yang akan membuka praktik di Indonesia. Hal ini menjadi pembahasan terkait pendalaman substansi RUU tentang Praktik Psikologi yang saat ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Desy Ratnasari

“Hari ini terkait dengan psikolog asing, bagaimanakah proses teknis uji kompetensi terhadap mereka? Kemudian bagaimana ketika mereka tinggal lebih lama lalu mereka memperpanjang surat ijin prakteknya yang sesuai ada di Indonesia? Bagaimana proses riil pembiayaan pembayaran uji kompetensi sertifikasi dan sebagainya yang terjadi sebagai administrasi?” ujarnya.

 

Desy menjelaskan saat ini di dalam RUU tentang Praktik Psikologi, psikolog asing yang ingin membuka praktiknya di Indonesia harus lolos melalui uji bahasa dan uji budaya. Dimana, saat ini belum ada tools atau alat psikologi yang memang bisa menilai dan menggambarkan adanya kemampuan dalam berbudaya.

 

Desy juga menginginkan dengan hadirnya RUU tentang Praktik Psikologi agar dapat memberikan perlindungan terhadap profesi psikologi yang setara dengan profesi lain, maju bersama dengan bersatu, dan tidak berdiri sendiri.

 

“Sedih banget kalau psikolog terpecah-pecah. Dengan adanya undang-undang ini kita ingin bersatu, kita ingin yang kita lawan adalah bagaimana persaingan dengan psikolog luar yang sekarang bisa hadir di sini dan meninggikan sertifikasi. Saya tidak ingin menghadirkan konflik tapi saya ingin mencari solusi,” paparnya.

 

Adapun substansi yang perlu diatur dalam undang-undang terkait praktik psikologi yaitu undang-undang ini ditunjukkan kepada individu atau lembaga yang menjalankan praktik psikologi, dan undang-undang ini mengatur lulusan psikologi apabila ingin menjalankan praktik psikologi.(fit/es)