Sertifikasi halal dinilai menjadi salah satu kunci untuk membuka peluang ekspor berbagai produk yang dihasilkan usaha kecil dan menengah (UKM).

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PEN Kemendag), Kasan, mengatakan sertifikasi halal juga akan berdampak pada perbaikan kinerja ekspor nasional, sehingga pemahaman para pelaku UKM terhadap hal tersebut perlu didorong melalui lokakarya.

“Diharapkan para pelaku UKM dapat meningkatkan pemahaman peranan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dalam membuka peluang ekspor. Sertifikasi halal untuk ekspor juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global,” ujar Dirjen PEN Kemendag , Rabu (28/4/2021).

Menurut Dirjen PEN, pihaknya berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam menggelar lokakarya terkait pemahaman sertifikasi halal.

Direktur Pengembangan Produk Ekspor (Direktur PPE) Kemendag, Olvy Andrianita, menambahkan sertifikasi halal tidak hanya berguna untuk pasar negara mayoritas penduduknya muslim, tapi juga nonmuslim.

“Peluang dan potensinya masih terbuka lebar karena semakin meningkatnya konsumen produk halal di negara-negara mayoritas nonmuslim di Amerika dan Eropa serta diaspora Indonesia di luar negeri. Di samping itu, potensi produk halal Indonesia juga harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umroh di Arab Saudi”, tutur Direktur PPE.

Dia menegaskan sertifikasi produk halal juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk ekspor di negara tujuan ekspor.

Selain itu, lanjut dia, sertifikasi ekspor, termasuk produk halal, berperan penting dalam meningkatkan kapasitas UKM ekspor Indonesia di masa pandemi COVID-19.

“Untuk itu kolaborasi antara Kemendag dengan BPJPH menjadi strategis di masa pandemi COVID-19," kata dia**Ts