Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDO), Sekretariat Daerah menerbitkan Surat yang ditujukan kepada semua Camat di Karawang sejak 13 April kemarin. Surat undangan nomor 005/2105/Tapem yang di agendakan hari ini Kamis (15/4) di aula Gedung Anom Wirasuta Pemkab Karawang itu, di jadwalkan akan membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa paska pilkades serentak tahun 2021.

Beragam tuntutan PPDI dan regulasi penegasan status perangkat desa paska Pilkades, dibahas dalam agenda pertemuan bersama Plt Kadis DPMD Akhmad Hidayat tersebut, baik soal aturan main, penyampaian kepada kades-kades baru hasil Pilkades maupun syarat dan verifikasi perangkat desa baru yang menjadi lokus perhatian para camat untuk menghindari pelanggaran dan perjokian. 

Sebelumnya, Forum PPDI Karawang diterima langsung Ketua Komisi 1 Budianto SH dalam pembahasan tersebut sekaligus memberikan masukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), mengingat dalam catatan list DPMD, dari 177 Desa yang selenggarakan Pilkades serentak 2021, sekitar 66 diantaranya masih akan di jabat Incumben, sisanya merupakan kades-kades wajah baru. Selain mendesak menjalankan surat Sekda soal status dan syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, PPDI juga menuntut reaspon cepat Pemkab saat terjadi gugatan hukum yang di layangkan perangkat desa. (Rd)