Sekretaris Daerah (Sekda) Selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, akhirnya mencabut surat izin pasar malam di Cilamaya Wetan melalui surat bernomor 443/2517//Sekrt yang ditujukan kepada Kepala Disperindag Karawang.


Namun lagi-lagi, surat tersebut kembali menuai polemik. Pasalnya dalam alinea ketiga surat itu disebutkan kata “pihak berwenang mengeluarkan izin keramaian.”

Sebagian orang, kata “pihak berwenang” dapat ditafsirkan adalah institusi kepolisian.

Menanggapi itu, Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, sepanjang pandemik Covid-19 pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian sesuai Maklumat Kapolri. "Jadi bukan pihak kami yang mengeluarkan izin keramaian pasar malam di Cilamaya Wetan, sehingga perlu diluruskan bahwa bukan pihak kepolisian yang mengeluarkan izin keramaian” kata Kapolres, Jumat (20/4)

Kapolres menegaskan, kata “pihak berwenang” yang dimaksud dalam surat Sekda itu adalah Disperindag bukan kepolisian.

Surat pertama dan kedua itu juga ditujukan kepada Disperindag Karawang,” ujarnya.

Senada dikatakan Sekda Acep Jamhuri. Menurut Acep, alur cerita keluarnya kedua surat itu berawal ketika pihak penyelenggara pasar malam mohon izin keramaian penyelenggaraan pasar ke Disperindag Karawang.

“Kemudian Disperindag minta rekom dari Satgas covid-19, lalu dijawablah oleh Satgas Covid-19 dengan kata-kata seperti pada surat pertama sesuai  SE Bupati tentang PPKM, bahkan diperketat,” ujarnya.

Sekda menegaskan, surat Sekda bukan merupakan izin, tetapi  ditujukan kepada pemohon surat ka Disperindag.
Foto ilustrasi diambil di Facebook

“Tetapi kemudian gonjang-ganjing disebut Sekda lah yang mengeluarkan izin,”

Kemudian dipertegas dengan surat lanjutan bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin agar mengevaluasi perizinan.

“Jadi yang harus mengevaluasi ya dinas  berhubungan (Disperindag) dengan pemohon. Demikian alur proses perizinan,” tutupnya. (rd/rls)