Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan telah melakukan pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI, Azis Syamsuddin, ke luar negeri.

"Benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Menurut Erif,  sesuai peraturan, pencekalan terhadap Azis Syamsuddin akan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," kata Erif.

Sebelumnya, KPK  mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga itu telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri.

Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.