Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akan menutup sementara Terminal Klari untuk layanan operasional bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) pada 6-17 Mei 2021.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang Ade Safrudin mengatakan, penutupan sementara Terminal Klari berdasarkan Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

"Kami mulai tanggal 6-17 Mei 2021 layanan bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Klari untuk sementara ditiadakan," kata Ade di Terminal Klari, Senin (3/5/2021).

Ade juga mengingatkan agen-agen bus yang berada di luar Terminal Klari, misalnya di Bunderan Karawang Barat, Bunderan Perumnas dan Jalan Niaga untuk tutup.

"Kami mengimbau agen-agen tidak melayani warga yang mudik," kata Ade.

Bersama dengan Dinas Kesehatan Karawang, kata Ade, pihaknya akan mendirikan pos di Terminal Klari. Ia menyebut jika ada warga yang memaksakan diri untuk mudik dan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan dilakukan tes cepat antigen. Juga diminta memutar balik arah kendaraannya.

Pada larangan mudik 6-17 Mei 2021, kata dia, Dishub Karawang bersama petugas gabungan bakal melakukan pengetatatan di sejumlah titik yang ditentukan.

Selain itu, ada delapan median jalan yang akan ditutup. Di antaranya pom bensin Klari, Kecamatan Klari, di jalan lingkar luar jalan baru, di jalan Tarumanegara atau akses tol Karawang Barat, di Cikampek, dan menuju arah Pantura.

"Penutupan di antaranya di tempat rawan kecelakaan. Pelaksanaannya tentatif," ujarnya.

Di Karawang sendiri ada 15 titik penyekatan, dengan dua prioritas utama di akses Gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjungpura, Karawang. Kemudian ada lima titik perbatasan dengan Kabupaten Bekasi yang juga bakal dipantau petugas gabungan.

Titik-titik itu merupakan gerbang keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diterapkan aglomerasi. Masyarakat di wilayah itu diperbolehkan mudik lokal se-Jabodetabek.***red