Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-CGK bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter.

pesawat Lion

"Pembukaan rute penerbangan Wuhan-CGK telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Ditjen Hubud Kemenhub untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan, dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah COVID-19," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Lebih lanjut Novie mengungkapkan, penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Pasal 93 mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian COVID-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.**Rls