Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sudah mengirimkan surat rekomedasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022 ke DPD Partai Golkar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikonfirmasi pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN.Holik Qodratullah, Selasa (18/5/2021), mengakui terkait surat rekomendasi untuk mengisi kekosongan bangku Wakil Bupati Bekasi tersebut sampai saat ini belum ada secara fisik.

“Secara formal katanya memang ada surat tembusan kepada DPRD, tapi yang saya tahu sampai saat ini belum ada. Intinya, saya tahunya dari Kesbangpol Pak Juhandi berupa foto, tapi secara fisik belum saya pegang (surat rekomendasi),” jelasnya.

Dikatakan BN.Holik, DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi secara positif adanya surat rekomendasi yang sudah menjadi ketentuan atau kebijakan internal Partai Golkar sesuai mekanisme yang berlaku. Apapun itu, DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti.

“Kalau memang itu jelas dan sudah ada kesepakatan diinternal Partai Golkar terkait PAW Wakil Bupati Bekasi, yahh harapannya, supaya situasi di Kabupaten Bekasi berjalan kondusif sampai kepada mempersiapkan pelantikan,” katanya,berita dilansir dari Berita Bekasi

Diketahui, DPP Partai Golkar berkirim surat kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, dengan Nomor B-571/GOLKaR/IV/2021, tentang Rekomendasi Calon PAW Wakil Bupati Bekasi Sisa Massa Jabatan 2017-2022 yang di tandatangani Ketua Umum Airlangga Hartato dan Sekjend Lodewijk F. Paulus.

Kemudian DPD Golkar Jawa Barat, langsung menindaklanjuti dan berkirim surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dengan nomor B-29/GOLKAR/V/2021 yang di tandatangani PLT Ketua DR. H. TB. Ace Hasan Syadzily dan Sekretaris H.Ade Ginanjar.

Dalam surat rekomendasi tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, telah merekomendasikan H.Akhmad Marjuki sebagai calon PAW Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022***.