Nurki, Kasubag TU SMPN 1 Telagasari resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (PJs) Kades Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari, Jumat pagi (7/5). Tokoh pendidikan yang tak lain merupakan keluarga dari almarhum Calon Kades Ahmad Ucu yang terpilih dan meninggal sebelum di kukuhkan Bupati itu, secara resmi dilantik Bupati Karawang melalui Camat Telagasari di aula Kantor Kecamatan dengan Nomor SK 141.1/Kep.249-Huk/2021 yang terbit ada 30 April 2021. Dengan turunnya SK  pengangkatan Pjs Baru, secara resmi Bupati juga memberhentikan PJs Kades sebelumnya atas nama Dadang Sutisna. 

Lantas, setelah berakhir proses masa pelantikan, sampai kapankah PJs Kades Cadaskertajaya yang merupakan latar belakang orang pendidikan ini menjabat ? 

Dikatakan Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan, kalau status PNS yang menjabat Kades, maka bisa diangkat dan diberhentikan sesuai kebutuhan atau situasi, tergantung kewenangan Bupati. Namun, jika di lirik dari sisi aturan status "Pjs" nya, maka jabatan kadesnya sampai dengan Pilkades serentak di gelombang berikutnya, bahkan hal itu tertuang dalam narasi SK yang di miliki PJs nya, yaitu menjabat sampai dengan dilantiknya kades terpilih hasil Pilkades serentak. Hal ini, sambung Andry, sejalan dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kemudian turunannya, tertuang dalam pasal 92 Perbup 4 tahun 2021 tentang tata cara pilkades. "Soal jabatan PJs Kades Cadaskertajaya ini, melihat sisi aturan memang masa nya sampai dengan terpilihnya Kades hasil Pilkades serentak, " Ungkapnya.

Kasubag SMPN 1 Telagasari yang Juga Keluarga Almarhum Calon Kades Terpilih Ahmad Ucu, ditetapkan jadi Pjs Kades Cadaskertajaya

Sebelumnya, Kabid Pemdes DPMD Karawang, Encep Komarudin mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas soal penegasan status jabatan kades. Sebab, kondisi Almarhum Calon Kades terpilih ini, meninggal setelah pencobloasan dan sebelum di kukuhkan Bupati, maka petunjuknya adalah menunjuk PNS sebagai Pjs Kades. Sebelumnya, sambung Eko, mengisi kekosongan jabatan, Desa Cadaskertajaya juga sudah dijabat PJs dan seiring pelantikan hari ini, maka memberhentikan PJs lama dan mengangkat PJs baru. Soal sampai kapan, maka klausulnya juga jelas yaitu sampai dengan adanya kades terpilih hasil Pilkades serentak. Artinya, ketika di Karawang menetapkan di gelombang 3 Pilkades adalah 2023 bersama 9 desa, maka jabatan PJs berarti sekitar 2,5 tahun, kemudian jika Pilkades serentak di geser ke 2024 untuk gelombang 3, maka bisa jadi sampai 3 tahunan lebih. "Namun demikian, status PJs bukan berarti tanpa evaluasi Bupati, sebab Bupati bisa sewaktu-waktu memberhentikan dan mengangkat karena jadi kewenangannya, " Ungkapnya. (Rd)