Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan investasi atau investasi bodong berkedok aset kripto seperti perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Kepala Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sidharta Utama, menjelaskan perusahaan investasi bodong biasanya memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

“EDC Cash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” ujar Kepala Bappebti, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut Kepala Bappebti menjelaskan skema piramida dalam investasi aset kripto menjadi modus baru penipuan yang menyasar masyarakat awam yang kurang paham transaksi bisnis ini.

Selain itu, koin produksi EDC Cash dipastikan tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, lanjut dia, juga telah menetapkan pemilik perusahaan EDC Cash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

“Kegiatan yang dilakukan EDC Cash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti.,” kata dia.

Menurut Kepala Bappebti saat ini minat masyarakat terhadap investasi di bidang aset kripto semakin tinggi. Hal ini tidak lepas dari kenaikan harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan dogecoin belakangan ini.

“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” tegas dia.**infp