Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat alangkah lebih baik menggelar salat Idulfitri (Id) di rumahnya masing-masing untuk menghindari diri dari terpapar COVID-19.

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag Yaqut dalam siaran resminya, di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, secara hukum bahwa salat Idulfitri itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Dengan demikian, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunah.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.

Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat.

Kendati demikian, kata dia, alangkah lebih baik pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan.

"Karena salat Id hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan lingkungan itu wajib," kata dia.

Mengenai pelaksanaan salat Id di lapangan, mesti mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran, menjaga jarak, memakai masker, perlengkapan salat pribadi, dan kapasitas hanya 50 persen saja.

Namun kata dia, syukur-syukur jika masyarakat melaksanakan salat Idulfitri di rumah dan tak membuat kerumunan.

"Kapasitas lapangan terbuka itu ada, kapasitasnya berapa? Maksimal separuhnya, itu maksimal. Syukur-syukur tidak perlu salat Id di lapangan lebih baik salat Id di rumah saja enggak apa-apa," kata dia.****ts