Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan solat Idul Fitri 1442 hijriah di Mesjid, Mushola maupun dilapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.


"Ya masyarakat boleh melaksanakan solat idul fitri di mesjid, mushola atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan solat Id," ujarnya saat ditemui disela-sela kerjanya.

Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen " ucapnya.

Wabup akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya ," Saya dan bupati insyaallah akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah masing-masing," tutupnya.***ts/rls