Catat untuk para aparatur sipil negara (ASN atau PNS) tidak bolos pada hari pertama kerja.

Diketahui mulai Senin (17/5/2021) ASN kembali bekerja usai libur sejak 12 Mei lalu. Biasanya, pasca Idulfitri identik dengan halalbihalal. Adapun pada masa pandemi Covid-19, kemungkinan besar halalbihalal di tempat kerja ditiadakan.

"Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Andi Rahadian, mengatakan ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Andi.

Ada tiga kategori sanksi bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bagi ASN.

Yang pertama adalah kategori sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Kemudian kategori tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), dan penurunan pangkat seringkat lebih rendah (selama satu tahun).

Sedangkan untuk tingkat berat, dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama 3 tahun), pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.***ys