Guna memutus rantai penularan COVID-19, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat wisata yang beroperasi selama libur Lebaran.

Kapolri

Surat Telegram tersebut bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 dan ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 30 April 2021.

Dalam surat telegram, Selasa (4/5/2021), Kapolri menyatakan, meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja.

Hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan Lebaran dan memungkinkan adanya kluster baru dalam penyebaran COVID-19.

Terkait hal ini, Kapolri memerintahkan para Kapolda dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri untuk melakukan sejumlah langkah. Salah satunya melakukan mapping semua lokasi wisata di wilayahnya, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup.

“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” kata Kapolri.

Kapolri pun meminta agar penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata bisa diperketat. Polisi diharapkan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, Satgas COVID-19, dan pihak pengelola wisata agar dilakukan swab test. Apabila ada warga yang ketahuan positif COVID-19, harus ada sanksi.

“Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” tegas Kapolri.

Petugas pun diharapkan memberikan imbauan, sosialisasi dan pemahaman kepada pengelola lokasi wisata tentang kegiatan wisata pada saat kondisi pandemi COVID-19 yang harus berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kapolri ingin pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait COVID-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.

Tidak hanya itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.

Kapolri juga mengimbau agar selalu pengunjung yang masuk ke lokasi wisata dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker. Semua pun wajib menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun air mengalir atau gunakan hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Kapolri menegaskan bahwa tidak semua tempat wisata boleh beroperasi. Tempat wisata yang berada di zona oranye dan merah tidak boleh beroperasi.

“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup,” tandas Kapolri. ***Rls