Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.


"Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan COVID-19 sangat besar. Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin," ujar Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Secara khusus, pihaknya menyoroti kendaraan travel atau pun kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Kami sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri dan para Dirlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya. Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.

Senada dengan hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengatakan, pihaknya akan memastikan terlaksananya pengawasan di lapangan.

"Tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua. Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh. Baik penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas," ucapnya.

Dirjen Hubdat Budi mengungkapkan, pihaknya bersama Korlantas Polri, didukung TNI, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan petugas terkait lainnya akan terjun bersama di lokasi Pos Penyekatan mulai 6 Mei 2021. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, antara lain akses utama keluar dan/ atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol; terminal angkutan penumpang; serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.**Ts