Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas daerah mengkarantina warga yang terlanjur mudik ataupun datang dari luar kawasan, setidaknya selama lima hari.

Langkah itu menurut Wiku penting guna mengerem laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," tutur Wiku melalui keterangan keterangan pers di Graha BNPB, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (12/5).

Wiku menegaskan setiap pihak harus mematuhi kebijakan pelarangan mudik lebaran dan memperingatkan sanksi bagi warga yang nekat mudik, yakni permintaan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.

Apabila pemudik tetap nekat dan telanjur tiba di kampung halaman, maka Wiku meminta pemerintah daerah untuk menerapkan karantina terhadap pemudik tersebut.

Ia mengharapkan petugas pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan peran dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.

Lebih lanjut, Wiku menegaskan pembatasan berupa peniadaan mudik ditempuh demi meminimalkan risiko penularan virus corona yang diakibatkan oleh mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat pun tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah demi keselamatan publik. Selain itu juga mengingat, terdapat konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan.

Wiku mengingatkan, lonjakan kasus Covid-19 lazimnya baru akan terlihat dalam dua hingga tiga pekan setelah kegiatan mudik atau pergerakan orang. Kondisi itu berkaca pada beberapa kali libur panjang yang berdampak pada peningkatan kasus baru.

Pada lebaran tahun lalu misalnya, libur dan mudik lebaran berimpak pada lonjakan kasus hingga 93 persen. Potensi peningkatan serupa sangat mungkin kembali terjadi jika masyarakat terus memaksakan diri untuk mudik.

"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," pungkas Wiku.

Pemerintah menerapkan larangan mudik Idulfitri sepanjang 6-17 Mei 2021. Untuk menegakkan larangan tersebut, pemerintah menerapkan pemeriksaan di 333 pos penyekatan mudik. *CNN