Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan sanksi bagi destinasi-destinasi wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, terutama terkait sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE)

Hal ini ditegaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, dalam “Extended Weekly Press Briefing” yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin (3/5/2021) di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta.

“Kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan terhadap tempat wisata yang abai protokol kesehatan CHSE ini untuk dilakukan penutupan, jika terus berulang kali terjadi pelanggaran, maka dilanjutkan dengan rekomendasi pemberian denda-denda,” tegas Menparekraf Sandiaga.

Selain denda, Menparekraf melanjutkan pihaknya juga akan meninjau dan mereview dengan menangguhkan sertifikasi Indonesia Care yang sudah diterbitkan tersebut, termasuk di dalamnya sertifikasi CHSE.

Menparekraf mengungkapkan, pihaknya selalu memberi pesan yang sangat jelas dan lugas bagi seluruh pengelola destinasi wisata termasuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan ini dengan disiplin serta menjadi tanggung jawab bersama.

“Karena tidak mungkin tujuan mencegah penularan COVID-19 ini terlaksana meski pemerintah di satu sisi sangat gencar menyampaikan kampanye CHSE misalnya, tapi tidak didukung oleh pelaku Parekraf, maka tidak ada artinya, di sinilah pentingnya koordinasi yang intensif antar stakeholder terkait,” ungkap Menparekraf.

Terkait ramainya publik menilai pembukaan destinasi wisata saat libur lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah tahun ini tidak sejalan dengan larangan mudik, Menparekraf menyatakan bahwa pemerintah sudah menegaskan narasinya harus tunggal ini sebagai insentif dan disinsentif bahwa destinasi wisata tidak boleh melanggar aturan protokol kesehatan CHSE, jika melanggar maka sanksinya jelas dan tegas.

Sementara itu Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, di tempat yang sama menambahkan bahwa keputusan pembukaan destinasi wisata sangat tergantung kepada keputusan pemerintah daerah (Pemda) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, untuk memberikan izin pembukaan operasional atau tidak. Salah satu syaratnya adalah penerapan Protokol Kesehatan CHSE tersebut.

“Pengawasan terkait ini tentunya ini sangat membutuhkan koordinasi dan sinergi serta kolaborasi dari Pemda, karena bagaimana pun Pemda-lah yang saat ini berada di garda terdepan sebab memiliki perangkat untuk melakukan pengawasan tersebut,” tutur Fadjar Hutomo.***Ts