Hak Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Karawang sejak 2016, masih belum full di berikan bagi 297 Desa sesuai amanah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebesar 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang mencatat, di tahun 2021, besaran DBH yang salur dua tahap 60 : 40 itu, masih 7 persen dari PAD, sehingga sisa 3 persennya, mulai di tagih sejumlah Kepala Desa untuk penambahan item alokasi dana non fisik tersebut.


Disela rapat bersama di Sekretariat Apdesi Karawang kawasan Galuh Mas, Ketua APdesi Karawang, Sukarya WK mengungkapkan, selama ini penggunaan anggaran dari 100 persen dipergunakan rata 60 persen dan 40 persen untuk profesional. Sementara, dalam Undang-undang Desa disebutkan DBH itu 10 persen dadi PAD, namun yang selama ini disalurkan oleh Pemkab hanya 7 persen. Sehingga yang 3 persen tersebut yang belum terpenuhi, dan sedang kita upayakan,” ucapnya.[post_ads_2]

Lebih lanjut [next] dikatakan WK, pihaknya bukan bermaksud ingin mengintervensi pemkab. Namun, DBH ini menjadi masalah krusial di ranah pemerintahan desa, dengan harapannya agar DBH dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

“Untuk pastinya nanti kita akan minta hearing dengan pemerintah kabupaten,” tutupnya. (Rd)