Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional hingga 30 Juni 2021.

Foto PNS Berbaris

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.

“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Atmaji, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi.

Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi.

Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.

Atmaji menyampaikan, PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.

Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB.

"Tinggal beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021," ujar Atmaji.

Dia memaparkan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengatakan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.

“Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” ujar Aba.

Dia mengungkapkan, pada akhir Juni 2021, sejatinya di pemerintah daerah harus sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam jabatan fungsional.

Hal ini perlu diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Prosesnya itu akan dikoordinasikan oleh gubernur untuk kab/kota. Sehingga saat ini harusnya usulan teman-teman di kab/kota harus sudah masuk ke provinsi, agar nantinya punya standar yang sama,” ungkap Aba.

Disi lain, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah, meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi agar tidak pesimis dengan karier pasca penyetaraan jabatan.

Imas mengungkapkan, para jabatan fungsional tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara. “Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,” tutur Imas.

Dia mengatakan, para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan. Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi.

“Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari jabatan fungsional ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional,” pungkas Imas.***Inews