Meski begitu, hingga kini masih banyak entitas ilegal yang berkeliaran dan menyebar untuk mencari korban-korban baru.
Setiap bulannya, Satgas mengeluarkan daftar pinjaman online ilegal untuk membantu masyarakat mengenali dan mewaspadai segala penawaran yang diberikan oknum pinjol tersebut.
Karena dianggap telah sangat meresahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut membidik sejumlah penyedia layanan pinjol ilegal.
Hal tersebut dilakukan karena telah banyak masyarakat yang dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah.
Pada Mei 2021, SWI mempublikasikan 86 entitas ilegal yang dianggap meresahkan. Berikut adalah daftar 20 pinjol ilegal yang dicatut SWI:
1. Rupiah Indo
2. Petir Rupiah Indo
3. Ai Money
4. Ada Uang
5. Daily Kredit
6. Petirpet
7. UangKaya
8. MariPinjam
9. Dompet Koperasi
10. DetiKredit
11. KSP SSS Dompet Koperasi
12. KSP Bunga Wajar
13. Bunga Matahari
14. DompetPjm
15. Apel Manis Ksp
16. Tinker Bell
17. Rp Pinjaman
18. Burung Glamor
19. Rupiah Sriwijaya
20. Dompet Merah
Bagi yang hendak mengetahui daftar lengkapnya, dapat mengakses laman resmi OJK. Selain itu, SWI juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ragu namun ingin memanfaatkan pinjol, mengikuti investasi atau melaporkan adanya kegiatan pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan.***
Sumber: OJK
0Komentar