Sebanyak 3.193 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, hingga kini masih banyak entitas ilegal yang berkeliaran dan menyebar untuk mencari korban-korban baru.

Setiap bulannya, Satgas mengeluarkan daftar pinjaman online ilegal untuk membantu masyarakat mengenali dan mewaspadai segala penawaran yang diberikan oknum pinjol tersebut.

Karena dianggap telah sangat meresahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut membidik sejumlah penyedia layanan pinjol ilegal.

Hal tersebut dilakukan karena telah banyak masyarakat yang dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah.

Pada Mei 2021, SWI mempublikasikan 86 entitas ilegal yang dianggap meresahkan. Berikut adalah daftar 20 pinjol ilegal yang dicatut SWI:

1. Rupiah Indo

2. Petir Rupiah Indo

3. Ai Money

4. Ada Uang

5. Daily Kredit

6. Petirpet

7. UangKaya

8. MariPinjam

9. Dompet Koperasi

10. DetiKredit

11. KSP SSS Dompet Koperasi

12. KSP Bunga Wajar

13. Bunga Matahari

14. DompetPjm

15. Apel Manis Ksp

16. Tinker Bell

17. Rp Pinjaman

18. Burung Glamor

19. Rupiah Sriwijaya

20. Dompet Merah

Bagi yang hendak mengetahui daftar lengkapnya, dapat mengakses laman resmi OJK. Selain itu, SWI juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ragu namun ingin memanfaatkan pinjol, mengikuti investasi atau melaporkan adanya kegiatan pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan.***

Sumber: OJK