Tim satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang yang dikomandoi oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, dan Dandim 0604 Karawang melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM). Kamis 24 Juni 2021 malam.


Dari sidak tersebut, ditemukan salah satu tempat karaoke yang kedapatan tetap melayani tamu dan pengunjung meski sudah melewati batas waktu buka yakni 20.00 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 443/3635 - Disperindag.


Tempat karaoke tersebut awalnya mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang. Namun, setelah Satgas Covid-19 mendobrak pintu gerbang, didapati sejumlah mobil pengunjung yang parkir. Dari hasil sidak, kedapatan ada yang menggelar pesta ulang tahun. "Bubar semua. Pulang," ujar Bupati didampingi Kapolres dan Dandim.


Bupati yang geram pun memanggil perwakilan tempat karaoke untuk meminta keterangan. "Kami berikan surat peringatan. Kita harus tahu bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para nakes," ujar Bupati Cellica.

Bupati juga mengajak masyarakat jika mengetahui ada tempat hiburan baik cafe, restoran maupun tempat karaoke yang masih buka di atas jam batas yang telah ditetapkan segera lapor.

Sementara, data Satgas Covid-19, hingga Kamis 24 Juni 2021, jumlah warga Karawang yang terpapar yakni 23.615 orang, telah sembuh 20.404 orang, dirawat di RS 891 orang, isolasi mandiri 1.574 orang dan meninggal dunia 746 orang.***ts