Lagi, Bupati Karawang terbitkan surat edaran tertanggal 31 Mei kemarin. Surat dengan Nomor 556/3128-Disparbud tersebut, kembali memberi penegasan soal penutupan tempat wisata dan tempat hiburan serta penundaan pelaksanaan car free day di Karawang.

Bupati Karawang

Setidaknya ada empat lokus yang kegiatannya di minta untuk dihentikan sementara, sementara satu lokus dibatasi.
Ke empat aktivitas yang di hentikan tersebut, adalah pelaku usaha wisata, tempat hiburan dan pusat kebugaran. Kedua, pengelola bioskop, kemudian pengelola tempat wisata air/kolam renang dan terakhir pengelola car free day sampai dengan 13 Juni 2021.
Sementara pelaku usaha restoran, rumah makan dan usaha sejenis, dilakukan pembatasan operasional, yaitu dari pukul 08.00 Wib - 21.00 Wib serta membatasi 50 persen jumlah kunjungan dengan pendataan identitas secara masif.

Selain itu, tempat yang berpotensi kerumunan ini, juga di ingatkan penyediaan sarana protokol kesehatan yang lengkap dan wajib mendapatkan rekomendasi satgas Covid-19 Kabupaten saat ada kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan. (Rd)