Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Pegawai Negeri, Polisi, TNI hingga Pensiunan hari ini bisa bernafas lega.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan ASN dilakukan pada hari ini, 3 Juni 2021.

"Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni (hari ini,red)," ucap Hadiyanto dalam keterangannya seperti dikutip Pelitakarawang.com dari Kompas.com pada Kamis (3/6/2021) pagi.


Foto Ilustrasi

Menurutnya, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

"Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses," ungkapnya.

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan, menurut Hadiyanto, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," paparnya.

Sekadar informasi, komponen pembayaran gaji ke-13 yang akan ditransfer hari ini adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Selain itu, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun ***fy