Penggarap sawah dan sistem gadai, banyak di luar dugaan waktunya. Keduanya, di bongkar pasang sesuai kehendak para pemilik lahan. Hal inilah yang membuat para penggarap baru kesulitan mendapatkan urea subsidi lantaran belum memiliki Kartu Tani (Kartani).
 Meskipun demikian, untuk sementara proses ajuan kartu tani lanjutan, para kades di Lemahabang, membuatkan Surat Keterangan Desa (SKD) sebagai solusi pembelian urea bagi para penggarap yang belum memiliki Kartani. 

"Ini merupakan hasil kesepakatan dan solusi antara Kades, para petani, UPTD Pertanian dan Kios. Jadi sekarang ini kan ada penggarap baru yang kesulitan mendapat urea karena belum memiliki Kartu Tani, maka lewat SKD ini untuk sementara di berlakukan sampai si penggarap memiliki kartu yang diajukan ke Kelompok tani dan menyesuaikan di RDKK di setiap desa, " Kata Kades Karangtanjung, Juhari SH, Senin (7/6).

Ia menambahkan, tanpa kartu tani, kios sebenarnya masih bisa jual urea, tapi yang cash dan non subsidi. Namun, garapan lahan yang kebanyakan lahannya kurang begitu luas, membuat para penggarap memilih untuk dibuatkan SKD. Tentu saja, sebut Juhari, ada syarat tertentu sebelum melampirkan terbitan SKD, misalnya foto copy KTP, surat garapan sawah dari pemiliknya, kemudian jumlah luas lahan garapan, status tanah hingga mencantumkan SPPT lahan tersebut. Mereka (penggarap_red) sebutnya, akan di ajukan lewat Kelompok tani di desa kedepan untuk memiliki kartu tani secara resmi. "Sehingga, untuk sementara waktu belum memiliki Kartani ini, ya kuta buatkan SKD dengan sejumlah syarat lampirannya, " Ungkapnya.

Juhari, Kades Karangtanjung

Ia berharap, SKD ini bisa menyortir kedepan untuk menyerap para penggarap sawah bisa memiliki kartu tani, sehingga transaksi urea kedepan dalam setiap peralihan status penggarapan, sudah clear dengan kartu yang di miliki masing-masing. "Pungkasnya. (Rd)