Akibat ledakan kasus Covid-19 terjadi di kawasan Bandung Raya, empat pos penyekatan didirikan di empat titik Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Aktivitas warga lintas daerah di kawasan Bandung Raya dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19 semakin tinggi dan tak terkendali.

Empat titik penyekatan di akses masuk ke Bandung Raya itu antara lain, dua titik di Kabupaten Bandung, yakni, exit Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) dan Cileunyi.

Kemudian, di Kota Cimahi didirikan satu pos penyekatan di pintu Tol Baros. Sedangkan pos penyekatan untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat didirikan di gerbang Tol Padalarang.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol R Erik Bangun Prakasa mengatakan, petugas kepolisian dan instansi terkait siaga di pos penyekatan tersebut untuk memeriksa luar Kabupaten Bandung. Warga wajib menunjukkan surat tugas dan keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Jika tak memenuhi persyaratan, kata Kasatlantas, warga yang datang dari luar Kabupaten Bandung akan diminta untuk memutar balik kendaraan karena Kabupaten Bandung zona merah. "Kecuali ada keperluan khusus dengan menunjukkan surat tugas," kata Kasatlantas Polresta Bandung melalui sambungan telepon, Kamis (17/6/2021).

Melansir Inews, Kompol R Erik mengemukakan, pos penyekatan akan beroperasi mulai Jumat (17/6/2021). Pada akhir pekan, pos penyekatan tambahan didirikan di destinasi wisata Ciwidey, tepatnya sekitar Kawah Putih. Adapun pemeriksaan di pos penyekatan bakal berlaku bagi semua jenis transportasi darat, baik mobil, motor, maupun bus.

"Kami mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas atau kegiatan yang tak perlu. Taati protokol kesehatan. Kabupaten Bandung saat ini zona merah," ujar Kompol R Erik.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, petugas siaga di gerbang Tol Baros, akses masuk ke Kota Cimahi dan Tol Padalarang untuk wilayah KBB. Di kedua pos itu, petugas akan memeriksa semua orang yang datang dari luar kota. Jika tak memenuhi persyaratan, mereka akan diputarbalik agar kembali ke kota asal.

Polres Cimahi menyiagakan 30 personel di dua pos penyekatan tersebut. "Pos penyekatan ditambah pada Sabtu dan Minggu (19-20/6/2021) di kawasan wisata Lembang. Kami berharap wisatawan terutama asal Jakarta tak datang sementara ke Lembang karena saat ini zona merah," kata Kasatlantas Polres Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil memberlakukan work from home (WFH) untuk kawasan Bandung Raya dan menutup objek wisata di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat (KBB). Langkah menarik rem darurat ini dilakukan Ridwan Kamil karena kasus Covid-19 di kawasan ini memburuk.

Diketahui, pascalibur dan mudik Lebaran 2021, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di kawasan Bandung Raya yang meliputi, Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang. Bahkan, Kabupaten Bandung dan KBB kini berstatus zona merah Covid-19.

Ridwan Kamil mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 mengakibatkan rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Bandung Raya nyaris penuh. Bahkan, perbandingan tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) RS rujukan Covid-19 di kawasan ini telah melampau batas standar maksimal World Health Organization (WHO) dan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.

"Wilayah Bandung raya kami nyatakan sedang siaga satu Covid karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan kabupaten Bandung. Kemudian, wilayah Bandung raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen. Sementara Bandung Raya ini (BOR) sudah di angka 84,19 persen," kata Ridwan Kamil seusai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).***ts