Penanguungjawab APBDes adalah Kepala Desa. Sehingga, segala bentuk mata anggaran, akan include di satu rekening, baik Transfer anggaran desa yang bersumber dari Pusat, Provinsi maupun daerah. Atas dasar ini, DPMD Karawang menegaskan tidak adanya aturan pemecahan rekening, termasuk antara Kepala Desa dengan BPD, meskipun secara legalitas, keduanya sama-sama mengantongi SK langsung dari Bupati. 

Logo BPD

"Bahasan (pemisahan rekening) ini sudah kami ungkap di tahun-tahun sebelumnya, tapi ini sistemnya masih Single Account. Sehingga belum ada aturan memecah rekening antara Kades dengan BPD, Karena semuanya include dengan APBDEs yang tanggungjawabnya adalah Kades. Tidak itu saja, BJB juga akan berpikir ulang pencetakan kartu baru, jika rekening ini ingin di pisah. Sehingga, jawaban pihak bank juga sama, belum ada regulasinya dan harus tetap di single acount, " Kata Plt Kadis DPMD Karawang, Akhmad Hidayat, Kamis (3/6).

Sebelumnya, Ketua Forum BPD ABPEdnas Telagasari, Agus Abdullah mengatakan, adanya intimidasi siltap tak didistribusikan oknum kades kepada BPD, hingga ketidakseragaman hak BPD yang diberikan dari operasionalnya di DBH, membuat BPD yang sama-sama kantongi SK Bupati, di kesankan jadi bawahan Kades. Bahkan, ketika pencairan sejumlah dana transfer desa, baik itu siltap maupun tunjangan dan sejenisnya, para anggota BPD cenderung seperti ngemis dan transaksinya dilakukan di rumah-rumah Kades dan atau bendahara desa. Maka, secara kelembagaan, jika rekening di pisah, forum siap mengurus setiap ajuan dan pelaporanya secara khusus yang terpisah dari desa. "Kita berharap segera turun regulasi soal pemisahan rekening, sehingga rekening pemerintah desa dengan rekening BPD itu di pecah masing-masing, " Sarannya. (Rd)