Polsek Rengasdengklok ringkus tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal) di tiga tempat yang berbeda. Dari para pelaku berhasil mengamankan barang bukti upal sekitar Rp 14.950.000 yang rencananya akan diedarkan pasca idul fitri. 

Ketiga tersangka diantaranya, Romli alias Ombi (45) warga Kecamatan Jayakerta, H Sugandi alias Aki (63) warga Desa Mekar Pohaci Kecamatan Cilebar, Narsin Alias Nur (50) warga Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. 
Foto : Uang Palsu alias Upal

“Satu pelaku sebagai pengedar, dua  pelaku lagi perantara untuk mendapatkan uang palsu," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus melalui Kanit Reskrim Ipda Iwan Budijanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (4/6/21). 

Iwan mengatakan, kedua tersangka (Sugandi dan Narsin) mendapat uang palsu melalui perantara yakni tersangka Rombi alias Ombi (45). Adapun pecahan uang palsu yang diedarkan pelaku yakni Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Lanjut Iwan, setelah para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut, kemudian dibelanjakan ke sejumlah toko di dua wilayah di Kabupaten  Karawang. Untuk mengelabui korbannya, pelaku membeli sejumlah barang dengan membayar pecahan uang palsu dengan harapan mendapat kembalian pecahan uang asli. 

"Untuk modusnya, pelaku membeli rokok, bensin eceran di toko kecil dengan pecahan uang Rp 50 ribu. Dengan harapan mendapat kembalian pecaha uang asli," ungkapnya. .[next]

Iwan menjelaskan, terbongkar peredaran upal, berawal adanya laporan dari masyarakat Senin (17/5/21) puku 14.00 wib, saat itu berhasil mengamankan pelaku yang usai berbelanja di salah satu toko warga di Desa Makmur Jaya Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang dengan menggunakan uang palsu. 

"Kita langsung menuju ke kantor Desa Makmurjaya kemudian memeriksa pelaku dan mengaku memiliki uang palsu. Setelah dikembangkan kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti sekitar Rp 14.950.000. Sedangkan sisanya yakni senilai sekitar Rp 9.950.000 telah diedarkan," jelasnya. 

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat jumlah uang yang beredar telah mencapai lebih puluhan juta rupiah. Ketiga tersangka dijerat dengan  pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rd/rls)