Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya menyepakati jadwal pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta pilkada serentak tahun 2024 mendatang

“Iya sudah disepakati bersama pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,” Ucap Lukman

Usai disepakati, DPR dan pemerintah saat ini sedang rutin melakukan rapat bersama dengan penyelenggara pemilu dalam membahas pedoman-pedoman yang akan menjadi rambu-rambu pelaksanaan

Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun pemerintah tidak akan ada revisi.

“Pelaksanaan Pemilu dan pilkada serentak adalah perintah UU nomor 7 tahun 2017, dan ini merupakan sejarah bagi Indonesia menggelar Pemilu dan pilkada serentak,” Urainya

Berikut isi hasil rapat konsinyering kemarin:

1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;

2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;

Foto : Pemilu Serentak 2024

3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022;

4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024