Facebook Jumat (4/6) memutuskan melarang mantan Presiden AS Donald Trump beraktivitas di media sosioal itu selama dua tahun. Trump dinilai pantas mendapatkan hukuman karena melanggar aturan platform media sosial tersebut yang berbuntut serangan mematikan para pendukungnya di Gedung Capitol.

Larangan dua tahun akan berlaku mulai 7 Januari, ketika Trump dikeluarkan dari media sosial itu. Hukuman ini diambil setelah dewan pengawas independen Facebook mengatakan larangan tanpa batas harus ditinjau.

"Kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru,” kata Wakil Presiden Facabook urusan global Nick Clegg.

Foto: Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Clegg menambahkan pada akhir larangan dua tahun, Facebook akan meminta para ahli untuk menilai apakah aktivitas Trump di jejaring sosial masih mengancam keselamatan publik.

"Jika kami menentukan bahwa masih ada risiko serius terhadap keselamatan publik, kami akan memperpanjang pembatasan untuk jangka waktu tertentu dan terus mengevaluasi kembali hingga risiko itu surut," kata Clegg.

Facebook juga mengatakan tidak akan lagi memberikan kekebalan kepada politisi untuk konten yang menipu atau kasar di jejaring sosial berdasarkan komentar mereka yang layak diberitakan.

Bulan lalu, dewan pengawas independen mengatakan Facebook dinilai mengambil keputusan yang benar dengan menghapus akub Trump menyusul komentarnya mengenai amukan 6 Januari yang mematikan di Gedung Capitol. Tetapi Fcaebook dinilai seharusnya tidak menerapkan hukuman penangguhan tanpa batas dan tanpa standar.

Trump diskors dari Facebook dan Instagram setelah memposting video selama serangan oleh para pendukungnya yang bersemangat menentang kekalahannya dalam pemilihan. Kami mencintaimu, kamu sangat istimewa," ungkap Trump melalui dua media sosial tersebut. (AFP/MI)