Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta guru dan tenaga kependidikan honorer segera mengaktifkan rekening bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelum 30 Juni 2021.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka guru dan tenaga kependidikan yang seharusnya berhak mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta tidak bisa mendapatkannya dan uang kembali ke kas negara.

"Yang penting di batas 30 Juni ini harus diaktivasi dulu [rekeningnya], sehingga kepemilikan dana yang masuk di rekeningnya sudah pasti, karena sudah dibuka aktivasi oleh bank penyalur kami," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar melalui konferensi video, Jumat (18/6).

Kahar mengatakan saat ini masih ada 580 guru dan tenaga kependidikan honorer yang belum mengaktivasi rekening BSU, sehingga belum bisa mengakses dan mencarikan bantuan yang diberikan pemerintah.

Kemendikbudristek menargetkan BSU diterima oleh 2,034 juta guru dan tenaga kependidikan. Sampai saat ini, 1,8 juta penerima sudah mengaktivasi rekening. Dan 1,2 juta orang di antaranya terpantau sudah mencairkan bantuan.

Kahar menduga 580 guru dan tenaga kependidikan yang belum mengaktivasi rekeningnya mendapati kendala teknis atau kesulitan mendapat informasi. Untuk itu, ia mengatakan akan mendorong sosialisasi di lapangan dalam waktu dua minggu ini.

Lebih lanjut, Kahar mengatakan pihaknya belum ada rencana melanjutkan pemberian BSU kepada guru honorer dan tenaga kependidikan di tahun 2021. Tapi, kata dia, pemerintah tidak menutup kemungkinan jika situasi keuangan negara memungkinkan.

"Di tahun 2021 memang belum teranggarkan. Karena 2020 kami sebenarnya juga tidak anggarkan, tapi karena kondisi covid darurat kita memperoleh dana untuk membiayai 2,034 juta penerima," tambahnya.

Pemberian BSU kepada guru dan tenaga kependidikan honorer diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tahun lalu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk mendapat BSU.

Guru Mengajar Dalam Kelas

Guru dan tenaga kependidikan honorer dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui jika masuk kualifikasi penerima BSU. Jika berhak, BSU bisa diakses melalui bank mitra yang ditentukan Kemendikbudristek.***