Mantan Bupati Karawang Ade Swara menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (18/7/2021).

Dengan mengenakan celana jean dan kemeja putih, Ade Swara langsung disambut istri, anak-anak, serta kerabatnya yang juga mengenakan seragam jeans dan kemeja putih. Ade Swara juga melakukan sujud syukur.

Ade Swara terlihat bahagia saat menyabut ucapan selamat dari keluarganya. Dalam video yang diterima tampak Ade menitikkan air mata saat menerima bucket bunga dari istrinya,Hj. Nurlatifah.

Anak sulung Ade Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Gina Fadlia Swara mengucap syukur. Kini mereka sedang berkumpul dengan keluarga besarnya di Bandung, Jawa Barat.

"Alhamdulillah barokallah, hari ini 18 Juli 2021, Papa (Ade Swara) sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Setelah 7 tahun penuh tanpa kurang 1 hari pun," ungkap Gina, Minggu (18/7/2021).

Gina menyebut tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara. Melainkan hanya kumpul keluarga inti di Bandung. Berbeda dengan penyambutan saat Nurlatifah bebas yang saat itu mendapat sambutan dari warga Karawang.

"Karena saat ini sedang PPKM Darurat, tidak ada acara penyambutan yang spesial. Padahal banyak yang ingin datang menjemput tetapi kita tahan," kata Gina.

Gina juga memastikan kondisi Ade Swara maupun Nurlatifah, dalam kondisi yang sehat. Bahkan di hari-hari pertama keluarga lengkapnya berkumpul kembali, Ade Swara nampak sangat bahagia.

"Alhamdulillah Papa sehat, Bunda sehat, doakan ya, semoga kami sekeluarga sehat selalu. Kita buka lembaran baru. Semoga kedepan Papa tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang," ungkap Gina.

Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Karawang. Gina mengaku, Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal disana. Namun untuk saat ini, sementara mereka akan menetap di Bandung.

"Sudah pasti akan ke Cilamaya lagi, tapi saat ini keluarga mau kumpul dulu di Bandung, sambil memantau situasi Pandemi Covid-19," kata dia.


Diketahui, Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu, PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang.
Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung 6 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi. Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.***red