Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Lantas, bagaimana aturan terbaru untuk resepsi pernikahan dan hajatan?

Presiden Jokowi

Resepsi pernikahan adalah sebuah pesta yang dilakukan sepasang suami-istri yang telah sah dengan mengundang kerabat dan kolega kerja. Sebab menimbulkan kerumunan, pemerintah batasi resepsi pernikahan maupun hajatan.

Dalam aturan terbaru PPKM, resepsi pernikahan dan hajatan dibolehkan di sejumlah daerah yang menerapkan Level 1-3. Untuk wilayah PPKM Level 4, dilarang keras untuk mengadakannya.

Sebelumnya, resepsi pernikahan, akad nikah dan hajatan dilarang di seluruh wilayah Indonesia saat aturan PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Saat ini lebih ada pelonggaran.

Aturan resepsi pernikahan dan hajatan di daerah PPKM Level 1-3

Di aturan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, dijelaskan bahwa daerah dengan kriteria PPKM Level 3 boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Adapun makanan dalam resepsi pernikahan dan hajatan tidak boleh diperkenankan untuk makan di tempat. Jadi, aturan itu mengharuskan makanan untuk di ambil dan pergi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 atau zona hijau, resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sama dengan daerah PPKM Level 3, di zona hijau pun dilarang menyajikan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk daerah dengan PPKM Level 4 atau zona merah, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masih tetap dilarang.

Sebelumnya, Jokowi menyebut laju penambahan kasus dan positivity rate di Indonesia sudah menunjukkan adanya penurunan di beberapa provinsi selama PPKM Level 4 berlangsung.

"Kita harus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ujar Jokowi.

Adapun laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin 26 Juli 2021, Indonesia telah melaporkan 3.194.733 kasus orang positif Covid-19, dengan 1.487 kematian.***