Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.(30/7/2021).

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59,” ujar Menperin.

Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI,” imbuhnya.

Peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.

Pembekuan izin diberikan jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

“Pencabutan izin diberikan jika perusahaan telah dinonaktifan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan. Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak dua kali,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto.

Dirjen KPAII menyatakan, pihaknya proaktif untuk memantau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE Menperin 3/2021.

“Misalnya, hal itu kami lakukan ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Suryacipta dan pabrik PT. Honda Prospect Motor, Karawang pada Rabu, (28/7),” ungkapnya.

Eko menegaskan, semua perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri harus mematahui SE Menperin 3/2021. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan industri dan kawasannya.

Dirjen KPAII menambahkan, format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.

“Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial,” papar Eko.

KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.

Format tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas COVID-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. “Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan," tegas Eko.

Pada masa PPKM level 4, Kemenperin melakukan pembaruan terhadap aturan IOMKI yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021. Pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

“Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri,” pungkas Eko.***ts