Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Rp1,8 Juta diharapkan segera aktivasi rekening anda sebelum 31 Juli 2021.

Sebab, pemerintah akan membatalkan pemberian BSU Guru Honorer tersebut bagi penerima yang belum aktivasi rekening.

Pemerintah memperpanjang masa pemberian BSU Guru Honorer yang sebelumnya hanya sampai 30 Juni 2021.

Masih tersisa 2 hari lagi untuk anda bisa aktivasi rekening agar bisa mendapatkan BSU tersebut.

Dirangkum Pelita Karawang dari situs resmi Kemdikbud pada Kamis, 29 Juli 2021, perlu diketahui bahwa syarat utama untuk mendapatkan BSU guru honorer adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Apabila anda merasa sudah memenuhi syarat maka bisa langsung melakukan aktivasi dengan cara sebagai berikut:

1. Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Kemudian Klik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan kata sandi PTK

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukka ln informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah mendapatkan informasi terkait penerima BSU guru honorer, anda disarankan untuk segera mencarikan dana tersebut secepatnya.***ts