Di masa krisis dan sulit akibat pandemi Covid-19, negara dihadapkan dengan berbagai masalah, mulai dari kesehatan masyarakat, perekonomian sulit dan bermacam masalah lain turunanya. Tidak mudah mengatasi berbagai masalah tersebut, belum lagi peredaran berita yang disinformasi yang membuat masyarakat bingung dan resah. 

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana 

Menanggapi penyebaran informasi yang meresahkan ini Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendukung dan mendorong Kepolisian untuk menertibkan informasi di media sosial.“Saya mendukung langkah Kapolri dalam melaksanakan penertiban di media sosial, dengan pembentukan patroli siber. Saya pikir ini bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat, hanya saja, penyampaian pendapat harus disertai dengan kebenaran, bukan informasi menyesatkan, fitnah, ujaran kebencian, apalagi dengan hoax," papar Eva Yuliana.

Dia pun mencontohkan kasus yang baru-baru ini menyita perhatian publik, yakni diamankannya seorang dokter yang membuat opini tentang Covid-19, dr Lois Owien. Eva berpendapat, kasus ini perlu ditangani secara serius. Sebab opini yang disampaikan dokter tersebut di media massa menyesatkan publik dengan cenderung kontra produktif dengan percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang tengah dilaksanakan.

 

"Dokter Lois sampai ditangkap, ini bagus. Artinya informasinya yang cukup meresahkan masyarakat, dipantau terus oleh badan siber. Saya sendiri mengapresiasi tindakan dari Kepolisian dengan menangkap yang bersangkutan dalam hal ini adalah Lois owien," ungkapnya.

 

Menurut Eva, hal ini menunjukan Polri serius menindak pelaku hoaks dan disinformasi yang meresahkan publik. Sebab yang bersangkutan diharapkan penyidik sudah mengakui bahwa apa yang menjadi statmen darinya tidak didasari pada riset medis. "Tentu jika ini dipercaya masyarakat akan mencelakakan," ujarnya.

 

Eva menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, tindakan kejahatan siber cukup meresahkan masyarakat. Terutama marak beredar informasi palsu dan menyesatkan. Kejahatan ini menjadi sangat berbahaya, karena menyesatkan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab besar Bareskrim.

 

"Karenanya saya juga mengapresiasi tindakan Polri selanjutnya, yakni melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, dengan melakukan tindakan yang dalam kasus mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian kasus ini. Ini menunjukkan kemajuan bagi institusi Polri menuju arah yang Humanis dan Presisi," jelas Eva.  

 

Dirinya berharap hal ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat, untuk bisa bijak dalam mengemukakan opini. Terlebih jika opini tersebut berpotensi untuk meresahkan masyarakat yang tengah berjuang untuk lepas dari pandemi Covid-19. Dia mendukung tindakan Patroli Siber Polri yang seiring sejalan dengan tugas pemerintah dalam membasmi covid-19, dengan menetralisir berita Hoax tentang Covid-19 dan Vaksinasi. "Mari menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali," pungkas Legislator dapil Jawa Tengah V itu. (eko/sf)