Kabupaten Karawang resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diberlakukan mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut berlaku seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/ 4008 - Sekrt tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menjelaskan ada beberapa poin perubahan pada kebijakan PPKM Level 4 kali ini jika dibandingkan dengan sebelumnya.

“Yang berbeda dengan periode yang lalu antara lain supermarket, toko-toko sejejaring, pasar rakyat maupun pasar tradisional jam beroperasinya sampai jam 20:00,” jelas Fitra dalam Press Release mengenai Perpanjangan PPKM, Rabu (26/7/2021) sore.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari, lanjut Fitra dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dengan batas beroperasi maksimal jam 15:00 WIB.

Sementara itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20:00 WIB dan diperbolehkan makan ditempat (dine in) dengan maksimal pengunjung 3 orang dalam suatu waktu, dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit.

“Sementara untuk restoran, tempat makan, dan kafe dengan lokasi tertutup hanya diperbolehkan take away (bawa pulang). Untuk pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan untuk sementara tetap ditutup. Kecuali untuk akses restoran dan apotik boleh dibuka sampai pukul 20:00,” tambah Fitra.

Fitra menambahkan bahwa kasus COVID-19 di Kabupaten Karawang mengalami penurunan jika dilihat dari angka grafik kesembuhan pasien COVID-19 di Kabupaten Karawang yang semakin banyak.

“Semakin hari Kabupaten Karawang mengalami peningkatan semakin baik dengan catatan pembatasan aktivitas dan protokol kesehatan diterapkan secara konsisten selama PPKM," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif dan bekerja sama dalam mematuhi kebijakan yang berlaku di Kabupaten Karawang untuk dapat menekan angka penularan COVID-19, sehingga Kabupaten Karawang dapat segera terbebas dari COVID-19.***ts