Setelah menempuh proses persidangan selama hampir tiga bulan terakhir, Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutuskan Koorwilcambidik dan SDN Lemahabang IV menang atas aduan gugatan ahli waris permasalahan sengketa lahan. Keputusan hakim tersebut, dihadiri langsung pihak tergugat seperti Pejabat Koorwilcambidik, Kepala SDN Lemahabang IV dan sejumlah saksi tergugat, Rabu (14/7) sekitar pukul 14.32 Wib.

Kasie Kursis Diadikpora Bersama Koorwilcambidik dan Mantan Kades Lemahabang usai menerima putusan pengadilan

Kasie Kursis Disdikpora Karawang, Dr Musa mengatakan, sengketa lahan Korwilcambidik dan SDN Lemahabang IV akhirnya tuntas dimeja pengadilan lewat keputusan menang dengan sejumlah bukti hukum yang kuat dan proses sanggah dari penggugat dan tergugat 14 hari kerja. Kepada penggugat sebut Musa, putusan pengadilan mewajibkan membayar biaya perkara Rp1.850.000,00. "Mewakili semua lingkungan koorwilcambidik Lemahabang dan pemangku pendidikannya, kami menghaturkan terimakasih mepada Kadisdikpora, Sekdis, Kabid SD, Kabag Hukum hingga organisasi Mitra K3S, PGRI hingga penilik dan kades setempat atas semua dukungan moril sehingga keputusan ini memenuhi rasa keadilan, " Katanya.

Semoga Alloh harap Musa, memberkahi perjuangan kita semua dan semoga tidak terjadi lagi kasus serupa sehingga semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. "Kita berharap kejadian serupa sampai ketingkat pengadilan urusan sengketa lahan ini tidak terulang lagi di wilayah lainnya, dan semua bisa di selesaikan lewat musyawarah dan mufakat, " Ujarnya. (Rd)