Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri  dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu (21/7/2021) mengatakan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali. 

Sedangkan kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta edukasi terkait COVID-19.(ts)