Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 31 Juli 2021.
Menko PKM Muhadjir Effendi

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli higga 20 Juli 2021.

Kepastian perpanjangan PPKM Darurat ini diputuskan dalam rapat kabinet terbatas, setelah mengevaluasi kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.

Menko PKM Muhadjir Effendi memastikan keputusan perpanjangan tersebut, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir, Jumat, (16/7/2021).

"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.

Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.

Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.

"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.

Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan.***ts