Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit bagi para nasabah.



Rencana ini mencuat setelah adanya pembatasan yang membuat kegiatan ekonomi kembali tersendat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melihat, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.

"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Wimboh dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya, OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi kredit bagi para nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Perpanjangan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Sebagai quick response atas dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Covid-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021," tulis OJK dalam keterangannya.

Wimboh menerangkan, rencana perpanjangan ini bagian dari pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, rencana ini untuk memberikan kesempatan bagi dunia usaha agar bisa kembali tumbuh dan mengembangkan usahanya tanpa adanya beban kredit.

"Sehingga kami memberikan ruang bahwa perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Dan ini akan kita lihat sampai sebelum akhir tahun bahwa berapa sebenarnya yang bisa bangkit dan berapa yang betul-betul tidak bisa bangkit," ujar Wimboh

Wimboh menuturkan, rencana perpanjangan ini juga agar kredit para dunia usaha yang bergerak di sektor riil yang masih mampu bertahan tak dikategorikan sebagai kredit macet atau non performing loan (NPL).

"Apabila ini sudah terjadi, harapan kita sebelum ini berakhir, pemerintah memberikan aba-aba sudah mulai waktunya untuk bangkit di bulan Juli. Tinggal kita lihat apa nasabah perlu perpanjangan POJK 11," jelas dia.

Menurut Wimboh, saat ini telah ada beberapa nasabah yang mulai bangkit dan mampu membayarkan kreditnya. Hanya saja, katanya, ada beberapa usaha yang belum bisa bangkit secara cepat, sehingga membutuhkan perpanjangan.

"Inilah yang perlunya perpanjangan POJK 11. Tapi bank-bank sudah disiplin," kata dia.

OJK juga mencatat, sebanyak 6,37 juta debitur perbankan telah mendapatkan program restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020.

Menurut Wimboh, dari total debitur tersebut sebanyak 5,38 juta berasal dari UMKM dengan nilai sebesar Rp 330,27 triliun.

Sedangkan sisanya sebanyak 1,34 juta debitur berasal dari non UMKM dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.

"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp 784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," imbuh Wimboh.(***).