Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar rumah sakit (RS) yang menyelenggarakan layanan COVID-19 segera mengalihfungsikan tempat tidur perawatan.

Sebanyak 40 persen bagi ruang isolasi pasien COVID-19 di zona merah, 30 persen di zona oranye, dan 20 persen di zona kuning. Sedangkan penambahan ICU untuk perawatan COVID-19 di zona merah 25 persen, 15 persen di zona oranye, dan 10 persen di zona kuning.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya Dialog Produktif yang ditayangkan di Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (15/7/2021) menjelaskan Pemerintah terus berusaha keras untuk menambah jumlah tempat tidur yang saat ini.

“Pada Mei lalu Kemenkes telah menambah tempat tidur sebanyak 40.000, jadi saat ini ada sebanyak 120.104. Akan ada dua jenis RS yang ada di asrama haji Pondok Gede ini,” kata Azhar.

Lanjut Azhar, yaitu yang bisa menangani Intensive Unit Care (ICU) untuk gejala sedang sampai dengan berat dengan kapasitas 100 tempat tidur yang dikelola oleh Pertamedika (IHC) yang berlokasi di depan RS Arafah yang sebentar lagi segera beroperasi.

Azhar mengatakan saat ini yang baru beroperasi adalah RS Darurat Wisma Haji yang bisa menangani gejala sampai dengan sedang, belum bisa untuk gejala yang berat.

Untuk kapasitas yang nantinya Kemenkes kelola kurang lebih 900 tempat tidur untuk menangani gejala sedang, saat ini sudah beroperasi sebanyak 144 tempat tidur.

Untuk jumlah tempat tidur saat ini, berkat kerja sama dan dukungan yang kuat dari Kemenkes, Pemerintah Daerah, TNI-POLRI dan BUMN terutama Pertamina.

Kemudian Kementerian Agama dan Kementerian PUPR juga mempercepat penyediaan tempat tidur tambahan.***rd